Margriet C Megawe Divonis Seumur Hidup

DENPASAR, KABARe - Terdakwa kasus pembunuhan Engeline (9), Margriet C Megawe, divonis seumur hidup oleh tim majelis hakim PN Denpasar. Ketua tim majelis hukum, Edward Haris Sinaga menyatakan terdakwa telah terbukti dan tak terbantahkan terlibat dalam pembunuhan berencana. Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa.

"Dengan ini terbukti menjatuhkan pidana pada terdakwa Margriet yaitu seumur hidup. Putusan ini diperkuat dengan fakta dan bukti. Dengan dibacanya putusan maka pemeriksaan selesai," ungkap Ketua Majelis hakim Edward, Senin (29/2).

Edward Haris Sinaga memberi waktu ke terdakwa dan kuasa hukumnya untuk banding jika putusan hukum tersebut dinilai tidak adil.

"Jika merasa tidak adil silakan banding," tegas Edward.

Saat mendengarkan putusan sidang tersebut, Margriet terlihat gelisah dan beberapa kali gugup sambil menatap ke tim kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Raut mukanya ditekuk namun tak ada air mata usai putusan hakim tersebut. Ia menghampiri ke meja kuasa hukum. Ia hanya meminta tim kuasa hukumnya untuk menemani kembali ke ruangan sel PN Denpasar.

"Ke sel dulu, temani," pungkasnya.

|detik|

Comments